Pembuatan Akta Kelahiran

Mengapa sih setiap orang harus punya akta kelahiran?
Dalam Pasal 27 (1) Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Selanjutnya, Pasal 27 (2) menyebutkan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Berdasarkan undang-undang tersebut, para orangtua wajib segera membuat akta kelahiran bagi anak mereka.
Manfaat dari Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :
·         Untuk masuk sekolah mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi.
·         Untuk pembuatan Passport
·         Untuk pembuatan Akte Pernikahan / Surat Kawin. Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk / KTP
·         Untuk membuat Surat Ijin Mengemudi
·         Untuk mengurus Hak Ahli Waris berdasarkan Hukum di Indonesia
·         Untuk mengurus masalah Asuransi
·         Untuk mengurus masalah Tunjangan Keluarga
·         Untuk mengurus Bea Siswa
·         Untuk mengurus Hak Dana Pensiun
·         Untuk melaksanakan Ibadah Haji
·         Untuk mengurus pembuatan status kewarganegaraan (seperti pada pembuatan SKKRI / SBKRI / WNI atau bagi Warga Negara Indonesia Asing / WNA atau WNI Keturunan
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran :
No.
Persyaratan yang diperlukan
Bagi yang memiliki Akte Pernikahan / KUA
Bagi yang tidak memiliki Akte Pernikahan / KUA
1
Akte Pernikahan / KUA
Ayah & Ibu
-
2
Kartu Tanda Penduduk
Ayah & Ibu
Ibu
3
Kartu Kerluarga
Ayah & Ibu
Ibu
4
Akte Kelahiran

Ibu
5
Surat Keterangan Ganti Nama
Jika ada
Jika ada
6
Surat Keterangan Lahir bayi dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit, etc.
Ya
Ya
7
Surat Pengantar dari Kelurahan
Ya
Ya
8
SBKRI / SKKRI / WNI atau K-1 / OS 19 (bagi 1917 & 1849)
hanya milik Ayah (boleh pinjammilik Orang Tua Ayah menurut silsilah keturunan dengan garis keatas)
hanya milik Ibu (boleh pinjammilik Orang Tua Ibu menurut silsilah keturunan dengan garis keatas)
9
Pasport / ID Card (Bagi 1849)
Jika diminta
Jika diminta


25 thoughts on “Pembuatan Akta Kelahiran

  1. kepada YTH Biro jasa BSD,

    saya ibu anna saya ingin membuat akte kelahiran anak saya yang lahir di RSUD pamulang,kira2 biayanya berapa ya ?dan ingin sekalian buat passport saya dan anak saya mengenai biaya dan infonya mohon di email kan ke saya :anna.rose06@gmail.com/hub:081331114554
    mohon infonya saya tunggu segera,terimakasih.

    ReplyDelete
  2. YTH Biro Jasa BSD,
    Selamat siang biro jasa bsd saya ingin membuat akte kelahiran istri saya yang lahir didaerah jakarta selatan, kira2 persyaratan yanr harus diperlukan apa saja dan mengenai biaya nya berapa ya?, mohon info di email saya erwinrtd@yahoo.com atau hub saya di 081218561756.di tunggu untuk info nya segera. terima kasih.

    ReplyDelete
  3. YTH Biro jasa BSD.
    Selamat sore biro jada bsd...?!
    Sy ingin membuat akte kelahiran anak sy, berapa harga'a dan sarat'a ap saja...??
    Mohon info dr biro jasa bsd ke alamat email sy indra99atika@gmail.com

    ReplyDelete
  4. Dear biro jasa bsd...
    berapa biaya utk buat akte kelahiran anak?mohon infonya dikirim ke alamat email jeluvme@gmail.com.
    Thanks

    ReplyDelete
  5. dear biro jasa bsd,
    saya ingin buat akte lahir untuk ibu saya kelahiran tahun 1956, daerah bogor... dokumen pendukung hanga KK,KTP dan surat keterangan nikah adat dr kelurahan saja, bisa ga ya?
    contact saya di susan.paath@gmail.com

    ReplyDelete
  6. Biro jasa bsd yth. Saya bermaksud membuat akte kelahiran untuk pembuatan passport bagi prt saya ktp+kk wonogiri. Kira2 apa persyaratannya? Biaya? Lama pengurusan? Terimakasih

    ReplyDelete
  7. Slmt malam. Sy mau membuat akte kelahiran anak sy yg lahir di wil cibinong-bogor,sedangkan KK dn Ktp sy dr daerah. Kira" bisa atau tdk ya..? seandainya bisa berapa biayanya..?

    ReplyDelete
  8. Slmt malam. Sy mau membuat akte kelahiran anak sy yg lahir di wil cibinong-bogor,sedangkan KK dn Ktp sy dr daerah. Kira" bisa atau tdk ya..? seandainya bisa berapa biayanya..?

    ReplyDelete
  9. Bisa ga bro bikin akte buat anak ane...klo bsa kabarin ke no 081315737272

    ReplyDelete
  10. Saya mau urus Akte melalui biro ini , biaya nya berapa ya ..?
    Bisa SMS ke no Saya : 0812 9333 5619 .

    ReplyDelete
  11. Saya mau urus Akte melalui biro ini , biaya nya berapa ya ..?
    Bisa SMS ke no Saya : 0812 9333 5619 .

    ReplyDelete
  12. Selamat siang saya mau bikin akte kelahiran untuk adik saya kelahiran jakarta tapi untuk surat2 persyaratanNya tidak ada..
    Kira2 biayaNya berapa...
    Silahkan email ke kontak saya...
    Putragemini030@gmail.com

    ReplyDelete
  13. malam.. saya mau buat akte untuk anak saya,, biaya brp yah bu? kirim emailke arisusanto_84@yahoo.com

    ReplyDelete
  14. Saya mau bikin akte.tp surat surat tdk lengkap. Utk keperluan pembuatan pasport tlg email ke saya di: cavaliereshop01@gmail.com

    ReplyDelete
  15. Saya mau bikin akte.tp surat surat tdk lengkap. Utk keperluan pembuatan pasport tlg email ke saya di: cavaliereshop01@gmail.com

    ReplyDelete
  16. saya mau bikin akte kelahiran untuk putra saya yg baru lahir sama memasukan anggota keluarga baru ke katu keluarga ..
    tolong infonya ke omarwata@yahoo.com

    ReplyDelete
  17. saya ingin membuat akte lahir namun ktp dan kk bogor sedangkan saya lahir di sengigi (lombok) dokumen tidak lengkap.untuk keprluan mengurus surat nikah mohon infonya ke tri.ayoe7@gmail.com

    ReplyDelete
  18. sore,. mohon info untuk ketidak lengkapan data apa bisa di bantu untuk pembuatan akte lahir anak saya..
    mohon info nya bisa di email ke drianarmanto12@gmail.com..thank

    ReplyDelete
  19. Kalau tinggal nya d daerah bogor berapa harga nya. Hub 08561327767

    ReplyDelete
  20. Saya mau bikin akte buat anak saya.tp surat surat tdk lengkap. Utk keperluan pembuatan pasport tlg email ke saya di: nurwindaastuti55@gmail.com

    ReplyDelete
  21. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  22. Siang, sy mau urus akte kelahiran, tetapi sy blm punya kartu keluarga setelah menikah, bgmn apa bs dibantu,mksh .... email ke arbitamaismail@gmail.com

    ReplyDelete
  23. selamat malam saya ingin membuat akte kelahiran karena hilang dan tidak ada potokopiannya bagaimana apakah bisa?
    dan berapa biayanya ?

    akte kelahiran yang hilang catatan sipil kabupaten pemalang
    dan ktp saya jakarta barat


    terima kasih

    ReplyDelete
  24. Bisa bantu buat ktp dan kk tangsel? Saya tunggu infonya telp or wa 081310081310

    ReplyDelete