Jasa Konsultan Pajak BSD, Tangerang Selatan

Apa saja layanan konsultan pajak yang diberikan oleh Biro jasa BSD??
SPT
Menyiapkan  dan Melaporkan Laporan Pajak Bulanan
·         PPh Pasal 21
·         Angsuran PPh Pasal 25 baik Perusahaan maupun Orang Pribadi
·         PPh Pemotongan dan atau Pemungutan pada Pihak ke Tiga
·         Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
·         Menyiapkan dan Melaporkan SPT Tahunan
·         PPh Badan
·         PPh Orang Pribadi

Jasa Pajak Lainnya
Konsultasi Perpajakan (Tax Consultation Services). 
Memberikan konsultasi baik lisan maupun tertulis, memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan terkait.
Pemenuhan Perpajakan (Tax Compliance Services). 
Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Perencanaan Pajak (Tax Planning).
 Menyusun perencanaan di bidang perpajakan dan mengefisiensikan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelaahan Pajak (Tax Review). 
Mereview dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure). 
Administrasi Perpajakan (Tax Administration Services). 
Memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan meliputi : permohonan NPWP Pusat maupun Cabang, Surat Pengukuhan PKP, pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha, Sentralisasi PPN.

Pembuatan Akta Kelahiran

Mengapa sih setiap orang harus punya akta kelahiran?
Dalam Pasal 27 (1) Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Selanjutnya, Pasal 27 (2) menyebutkan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Berdasarkan undang-undang tersebut, para orangtua wajib segera membuat akta kelahiran bagi anak mereka.
Manfaat dari Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :
·         Untuk masuk sekolah mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi.
·         Untuk pembuatan Passport
·         Untuk pembuatan Akte Pernikahan / Surat Kawin. Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk / KTP
·         Untuk membuat Surat Ijin Mengemudi
·         Untuk mengurus Hak Ahli Waris berdasarkan Hukum di Indonesia
·         Untuk mengurus masalah Asuransi
·         Untuk mengurus masalah Tunjangan Keluarga
·         Untuk mengurus Bea Siswa
·         Untuk mengurus Hak Dana Pensiun
·         Untuk melaksanakan Ibadah Haji
·         Untuk mengurus pembuatan status kewarganegaraan (seperti pada pembuatan SKKRI / SBKRI / WNI atau bagi Warga Negara Indonesia Asing / WNA atau WNI Keturunan
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran :
No.
Persyaratan yang diperlukan
Bagi yang memiliki Akte Pernikahan / KUA
Bagi yang tidak memiliki Akte Pernikahan / KUA
1
Akte Pernikahan / KUA
Ayah & Ibu
-
2
Kartu Tanda Penduduk
Ayah & Ibu
Ibu
3
Kartu Kerluarga
Ayah & Ibu
Ibu
4
Akte Kelahiran

Ibu
5
Surat Keterangan Ganti Nama
Jika ada
Jika ada
6
Surat Keterangan Lahir bayi dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit, etc.
Ya
Ya
7
Surat Pengantar dari Kelurahan
Ya
Ya
8
SBKRI / SKKRI / WNI atau K-1 / OS 19 (bagi 1917 & 1849)
hanya milik Ayah (boleh pinjammilik Orang Tua Ayah menurut silsilah keturunan dengan garis keatas)
hanya milik Ibu (boleh pinjammilik Orang Tua Ibu menurut silsilah keturunan dengan garis keatas)
9
Pasport / ID Card (Bagi 1849)
Jika diminta
Jika diminta


Pembuatan Akta Perkawinan

Persyaratan yang dibutuhkan :
·         Fotocopy Akte Kelahiran suami dan istri
·         Fotocopy KTP suami dan istri
·         Fotocopy KK suami dan istri
·         Surat Pengantar RT, RW dan Surat Keterangan Lurah (PM1)
·         Photo berdampingan suami dan istri ukuran 6 x 4 cm (6 lembar)
·         Fotocopy Surat Pemberkatan Agama
·         Fotocopy Akte Lahir Anak-anak jika telah mempunyai anak dan akan disahkan sebagai anak suami istri

Pembuatan Paspor

Belum punya PASPOR atau ingin perpanjang PASPOR?? Gak ingin ribet?? Silahkan hubungi Blueline!! Biro Jasa Blueline menyediakan jasa bikin Paspor kilat untuk anda!! Tak perlu Repot dan Ribet. Dokumen kami jemput dan antar kembali setelah selesai.

1.       PASPOR KILAT 3 HARI JADI
2.       PASPOR BIASA 7 HARI JADI

Paspor Dewasa
·         Persyaratan yang dibutuhkan :
·         Foto copy KTP
·         Foto copy KK
·         Foto copy Akte Kelahiran
·         Foto copy Akta Perkawinan (jika telah menikah/Menikah secara hukum)
·         Surat Keterangan dari Perusahaan/Sponsor (jika pada KTP/KK, tertera pekerjaannya adalah karyawan/karyawati)
·         Foto copy Surat Ganti Nama (kalau ada)
·         Foto copy WNI (jika pada Akta Kelahiran masih golongan Tionghoa/WNA)
·         Paspor lama (jika telah memiliki Paspor sebelumnya

Paspor Anak-Anak (belum memiliki KTP)
·         Persyaratan yang dibutuhkan :
·         Foto copy KTP suami dan istri
·         Foto copy KK
·         Foto copy Akte Kelahiran anak
·         Foto copy Akta Perkawinan
·         Paspor lama (jika telah memiliki Paspor sebelumnya)
·         Foto copy Paspor suami dan istri

Pembuatan API-Umum

Persyaratan Yang Dibutuhkan :
·         Fotocopy Akta Pendirian & semua Perubahan lengkap dengan SK Kehakiman
·         Fotocopy NPWP & Domisili Perusahaan
·         Fotocopy KTP  & NPWP penandatangan API
·         Fotocopy SIUP & TDP
·         Fotocopy Perjanjian Sewa (jika sewa) / Sertifikat Kantor (jika hak milik)
·         Pasphoto penandatangan API uk.3×4 = 3 lbr (background merah)
·         Kop Surat perusahaan 5 lbr (untuk surat permohonan)
·         API Asli yang lama (Jika Registrasi Ulang/Perubahan)

Pembuatan API Produsen

Persyaratan Yang Dibutuhkan :
·         Fotocopy Akta Pendirian & Semua Perubahan lengkap dengan SK Kehakiman
·         Fotocopy NPWP, Domisili Kantor & Pabrik
·         Fotocopy KTP & NPWP Penandatangan API
·         Fotocopy Ijin Industri & TDP
·         Fotocopy Perjanjian Sewa (jika sewa) / Sertifikat Kantor (jika hak milik)
·         Pasphoto penandatangan API uk. 3×4 = 3 lbr (background merah)
·         Kop Surat perusahaan 5 lbr (untuk surat permohonan)

Pembuatan Hak Design Industri

Pembuatan Hak Cipta

Persyaratan yang dibutuhkan :
·         Daftar atas nama Perusahaan :
·         Foto copy akte pendirian perusahaan (dilegalisir notaris asli)
·         Fotocopy Keterangan Domisili Perusahaan
·         Fotocopy NPWP Perusahaan
·         Foto copy KTP Direktur
·         Gambar/logo ukuran max 8 cm x 8 cm sebanyak 25 lbr

Daftar atas nama Pribadi :
·         Foto copy KTP
·         Gambar/logo ukuran max 8 cm x 8 cm sebanyak 25 lbr

Pembuatan Hak Merek

Persyaratan Yang dibutuhkan :
·         Daftar atas nama Perusahaan
·         Fotocopy Akte pendirian (dilegalisir notaris asli)
·         Fotocopy Keterangan domisili Perusahaan
·         Fotocopy NPWP Perusahaan
·         Fotocopy KTP Direktur
·         Merek Usaha Sebanyak 25 Lembar Ukuran max 8 cm x 8 cm

Daftar atas nama Pribadi:
·         Fotocopy KTP
·         Merek Usaha Sebanyak 25 Lembar Ukuran max 8 cm x 8 cm 

Pembuatan Izin Usaha Industri

Persyaratan Yang dibutuhkan :
·         Foto copy Akte Pendirian & Perubahan terakhir lengkap dengan SK Kehakiman
·         Fotocopy NPWP Perusahaan
·         Fotocopy Domisili Perusahaan
·         Fotocopy KTP Direktur
·         Fotocopy Undang-Undang Gangguan
·         Daftar nama mesin (merk, harga beli, negara asal) dan bahan baku yang digunakan
·         Pasphoto direktur 3×4 = 3 lembar berwarna

Pembuatan Surat Keterangan Domisili

Persyaratan Yang Dibutuhkan :
·         Fotocopy Akte Pendirian & Perubahan terakhir (Jika Ada)
·         Fotocopy KTP Direktur
·         Fotocopy sertifikat, Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (Jika milik sendiri)/Fotocopy perjanjian sewa, Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (Jika sewa),Fotocopy IMB (Jika tempat usaha berada diwilayah kelapa gading & Jakarta Selatan, Keterangan domisili dari pengelola gedung (Jika kantor beralamat di gedung/Apartemen
·         Kantor berada diwilayah Perkantoran/Plaza/Ruko (Tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta)

Pembuatan SRP (Surat Register Pabean)

Persyaratan Yang Dibutuhkan :
·         Fotocopy Domisili kantor
·         Fotocopy  Kartu NPWP & SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
·         Fotocopy PKP (Pengusaha Kena Pajak)
·         Fotocopy KTP (Jika WNI),KITAS/Passport(Jika WNA) & NPWP Para Direksi & Komisaris
·         Fotocopy Sertifikat tanah (Jika hak milik)/Fotocopy Perjanjian sewa & Bukti PPh Pasal 4 (Jika sewa)
·         Fotocopy Laporan PPh Pasal 21 sample 1 bln dan SPT PPh Badan 2010 ( lengkap dengan lampiran)
·         Fotocopy Akte Notaris dan SK Kehakiman (Pendirian dan Perubahan Terakhir perusahaan)
·         Stuktur Organisasi Perusahaan (lengkap dengan nama dan jabatan)
·         Fotocopy SIUP,TDP dan API
·         Fotocopy NPIK (Jika Import Elektronik/tekstil/mainan anak-anak/sepatu)
·         Fotocopy Ijasah terakhir bagian Accounting
·         Fotocopy Rekening Koran yang menunjukkan setoran modal
·         Fotocopy sample dokumen penjualan 1 transaksi (faktur,invoice,DO,dll)
·         Neraca dan Laba Rugi
·         Buku Pembantu (Pembelian & Penjualan)
·         Buku Besar
·         Jurnal Umum
·         Kode Akun
·         Jenis/kode HS barang yang akan diimpor
·         Kop Surat Perusahaan kosong untuk surat Perusahaan 4 lbr

Pembuatan TDI/TDP (Tanda Daftar Industri/Tanda Daftar Perusahaan)

Persyaratan Yang Dibutuhkan :
·         Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan SK.Kehakiman
·         Fotocopy Keterangan Domisili
·         Fotocopy NPWP Perusahaan
·         Fotocopy KTP Direktur
·         Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
·         Pilih 1 Bidang Yang Utama dari SIUP
·         Asli TDP yang lama (Jika Perpanjang/Perubahan)

Pembuatan UUG/HO (Undang-Undang Gangguan)

Persyaratan Yang Dibutuhkan :
·         Fotocopy Akte pendirian dan Perubahan (Jika ada)
·         Fotocopy Keterangan Domisili
·         Fotocopy NPWP Perusahaan
·         Fotocopy KTP Direktur
·         Fotocopy perjanjian sewa (jika sewa)/Fotocopy sertifikat tempat (jika hak milik)
·         Fotocopy IMB (peruntukan tempat usaha)
·         Fotocopy PBB terakhir  & bukti lunas
·         UUG Asli (Jika perpanjang)

Pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

 Persyaratan Yang Dibutuhkan :

·         Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
·         Keterangan Domisili Asli
·         Fotocopy NPWP Perusahaan
·         Fotocopy KTP Direktur
·         Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
·         Nomor telepon/fax kantor
·         Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
·         Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )

Klasifikasi
·         Modal disetor s/d 50 juta                                 = SIUP Mikro
·         Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta      = SIUP Kecil
·         Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 M        = SIUP Menengah
·         Modal disetor di atas 10M                             = SIUP Besar

Pembuatan UD (Usaha Dagang)

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

·         Nama UD
·         Fotocopy  KTP Pendiri Perusahaan
·         Fotocopy  NPWP Pribadi Pendiri
·   Fotocopy Sertifikat ,Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (jika milik pribadi)/Fotocopy Surat Perjanjian Sewa,Fotocopy PBB terakhir & Bukti lunas (jika sewa),Keterangan domisili dari pengelola gedung (jika beralamat di gedung),Fotocopy  IMB (jika tempat usaha berada di wilayah Kelapa Gading & Jakarta Selatan)
·         Pasphoto Pendiri ukuran 3×4=3 lbr (berwarna)
·         Bidang usaha & Modal Untuk di SIUP
·         Nomor Telepon & Fax Kantor
·        Kantor berada diwilayah Perkantoran/Plaza/Ruko (Tidak berada di wilayah pemukiman)

Yang didapat dari pengurusan UD:

·         Akte pendirian (boleh tanpa akte pendirian)
·         Domisili UD
·         SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
·         TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Pembuatan CV (Comanditer Venotschaap)

Persyaratannya :
·         Nama CV
·         Fotocopy  KTP Para Pendiri  minimal  2 orang
·         Fotocopy NPWP Direktur
·         Fotocopy KK  (Jika Direktur Perempuan)
·     Fotocopy sertifikat,Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (Jika milik sendiri)/Fotocopy perjanjian sewa,Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (Jika sewa),Fotocopy IMB (Jika tempat usaha berada diwilayah kelapa gading & Jakarta Selatan),Keterangan domisili dari pengelola gedung (Jika beralamat di gedung/apartemen)
·         Pasphoto Direktur  ukuran 3×4=3 lbr
·         Bidang usaha & Modal Untuk di SIUP
·         Nomor Telepon/Fax Kantor
·     Kantor berada diwilayah Perkantoran/Plaza/Ruko (Tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta

Yang didapat dari pengurusan CV :
·         Akte pendirian dari Notaris (Disahkan Pengadilan Negeri)
·         Domisili CV
·         NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
·         SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
·         PKP (Pengusaha Kena Pajak)
·         TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Pembuatan PT (Perseroan Terbatas)

Persyaratannya :

·         Nama PT
·         Kedudukan & Bidang Usaha
·         Fotocopy KTP Para pemegang saham,para Direktur & Komisaris Perusahaan
·         Fotocopy Data-data Perusahaan (Jika sebagian saham milik Perusahaan)
·         Susunan pengurus,pemegang saham & komposisi saham
·         Fotocopy KK (Jika Direktur Perempuan)
·         Penentuan Jumlah Modal Dasar & Modal Disetor
·         Fotocopy NPWP pribadi Direktur
·         Nomor telepon/fax kantor
·    Fotocopy sertifikat,Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (Jika milik sendiri)/Fotocopy perjanjian sewa,Fotocopy PBB & bukti lunas (Jika sewa),Fotocopy IMB (Jika tempat usaha berada diwilayah kelapa gading & Jakarta Selatan, Keterangan domisili dari pengelola gedung (Jika beralamat di gedung/apartemen
·         Pasphoto Direktur ukuran 3×4=3 lbr (berwarna)
·   Kantor berada diwilayah Perkantoran/Plaza/Ruko (Tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta)

Yang didapat dari pengurusan PT:

·         Bukti Pesan Nama PT
·         Akte pendirian PT
·         Surat Keterangan Domisili PT
·         NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
·         Pengesahan Menteri Kehakiman
·         SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
·         PKP (Pengusaha Kena Pajak)
·         TDP (Tanda Daftar Perusahaan)