Jasa Konsultan Pajak BSD, Tangerang Selatan

Apa saja layanan konsultan pajak yang diberikan oleh Biro jasa BSD??
SPT
Menyiapkan  dan Melaporkan Laporan Pajak Bulanan
·         PPh Pasal 21
·         Angsuran PPh Pasal 25 baik Perusahaan maupun Orang Pribadi
·         PPh Pemotongan dan atau Pemungutan pada Pihak ke Tiga
·         Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
·         Menyiapkan dan Melaporkan SPT Tahunan
·         PPh Badan
·         PPh Orang Pribadi

Jasa Pajak Lainnya
Konsultasi Perpajakan (Tax Consultation Services). 
Memberikan konsultasi baik lisan maupun tertulis, memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan terkait.
Pemenuhan Perpajakan (Tax Compliance Services). 
Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Perencanaan Pajak (Tax Planning).
 Menyusun perencanaan di bidang perpajakan dan mengefisiensikan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelaahan Pajak (Tax Review). 
Mereview dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure). 
Administrasi Perpajakan (Tax Administration Services). 
Memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan meliputi : permohonan NPWP Pusat maupun Cabang, Surat Pengukuhan PKP, pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha, Sentralisasi PPN.

Pembuatan Akta Kelahiran

Mengapa sih setiap orang harus punya akta kelahiran?
Dalam Pasal 27 (1) Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Selanjutnya, Pasal 27 (2) menyebutkan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Berdasarkan undang-undang tersebut, para orangtua wajib segera membuat akta kelahiran bagi anak mereka.
Manfaat dari Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :
·         Untuk masuk sekolah mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi.
·         Untuk pembuatan Passport
·         Untuk pembuatan Akte Pernikahan / Surat Kawin. Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk / KTP
·         Untuk membuat Surat Ijin Mengemudi
·         Untuk mengurus Hak Ahli Waris berdasarkan Hukum di Indonesia
·         Untuk mengurus masalah Asuransi
·         Untuk mengurus masalah Tunjangan Keluarga
·         Untuk mengurus Bea Siswa
·         Untuk mengurus Hak Dana Pensiun
·         Untuk melaksanakan Ibadah Haji
·         Untuk mengurus pembuatan status kewarganegaraan (seperti pada pembuatan SKKRI / SBKRI / WNI atau bagi Warga Negara Indonesia Asing / WNA atau WNI Keturunan
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran :
No.
Persyaratan yang diperlukan
Bagi yang memiliki Akte Pernikahan / KUA
Bagi yang tidak memiliki Akte Pernikahan / KUA
1
Akte Pernikahan / KUA
Ayah & Ibu
-
2
Kartu Tanda Penduduk
Ayah & Ibu
Ibu
3
Kartu Kerluarga
Ayah & Ibu
Ibu
4
Akte Kelahiran

Ibu
5
Surat Keterangan Ganti Nama
Jika ada
Jika ada
6
Surat Keterangan Lahir bayi dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit, etc.
Ya
Ya
7
Surat Pengantar dari Kelurahan
Ya
Ya
8
SBKRI / SKKRI / WNI atau K-1 / OS 19 (bagi 1917 & 1849)
hanya milik Ayah (boleh pinjammilik Orang Tua Ayah menurut silsilah keturunan dengan garis keatas)
hanya milik Ibu (boleh pinjammilik Orang Tua Ibu menurut silsilah keturunan dengan garis keatas)
9
Pasport / ID Card (Bagi 1849)
Jika diminta
Jika diminta