Pembuatan UUG/HO (Undang-Undang Gangguan)

Persyaratan Yang Dibutuhkan :
·         Fotocopy Akte pendirian dan Perubahan (Jika ada)
·         Fotocopy Keterangan Domisili
·         Fotocopy NPWP Perusahaan
·         Fotocopy KTP Direktur
·         Fotocopy perjanjian sewa (jika sewa)/Fotocopy sertifikat tempat (jika hak milik)
·         Fotocopy IMB (peruntukan tempat usaha)
·         Fotocopy PBB terakhir  & bukti lunas
·         UUG Asli (Jika perpanjang)