Pembuatan Akta Kelahiran

Mengapa sih setiap orang harus punya akta kelahiran?
Dalam Pasal 27 (1) Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Selanjutnya, Pasal 27 (2) menyebutkan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Berdasarkan undang-undang tersebut, para orangtua wajib segera membuat akta kelahiran bagi anak mereka.
Manfaat dari Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :
·         Untuk masuk sekolah mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi.
·         Untuk pembuatan Passport
·         Untuk pembuatan Akte Pernikahan / Surat Kawin. Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk / KTP
·         Untuk membuat Surat Ijin Mengemudi
·         Untuk mengurus Hak Ahli Waris berdasarkan Hukum di Indonesia
·         Untuk mengurus masalah Asuransi
·         Untuk mengurus masalah Tunjangan Keluarga
·         Untuk mengurus Bea Siswa
·         Untuk mengurus Hak Dana Pensiun
·         Untuk melaksanakan Ibadah Haji
·         Untuk mengurus pembuatan status kewarganegaraan (seperti pada pembuatan SKKRI / SBKRI / WNI atau bagi Warga Negara Indonesia Asing / WNA atau WNI Keturunan
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran :
No.
Persyaratan yang diperlukan
Bagi yang memiliki Akte Pernikahan / KUA
Bagi yang tidak memiliki Akte Pernikahan / KUA
1
Akte Pernikahan / KUA
Ayah & Ibu
-
2
Kartu Tanda Penduduk
Ayah & Ibu
Ibu
3
Kartu Kerluarga
Ayah & Ibu
Ibu
4
Akte Kelahiran

Ibu
5
Surat Keterangan Ganti Nama
Jika ada
Jika ada
6
Surat Keterangan Lahir bayi dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit, etc.
Ya
Ya
7
Surat Pengantar dari Kelurahan
Ya
Ya
8
SBKRI / SKKRI / WNI atau K-1 / OS 19 (bagi 1917 & 1849)
hanya milik Ayah (boleh pinjammilik Orang Tua Ayah menurut silsilah keturunan dengan garis keatas)
hanya milik Ibu (boleh pinjammilik Orang Tua Ibu menurut silsilah keturunan dengan garis keatas)
9
Pasport / ID Card (Bagi 1849)
Jika diminta
Jika diminta