Apa saja layanan konsultan pajak yang diberikan oleh Biro Jasa BSD??
SPT
Menyiapkan dan Melaporkan Laporan Pajak Bulanan
- PPh Pasal 21
- Angsuran PPh Pasal 25 baik Perusahaan maupun Orang Pribadi
- PPh Pemotongan dan atau Pemungutan pada Pihak ke Tiga
- Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
Menyiapkan dan Melaporkan SPT Tahunan
- PPh Badan
- PPh Orang Pribadi
Jasa Pajak Lainnya
- Konsultasi Perpajakan (Tax Consultation Services). Memberikan konsultasi baik lisan maupun tertulis, memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan terkait.
- Pemenuhan Perpajakan (Tax Compliance Services). Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
- Perencanaan Pajak (Tax Planning). Menyusun perencanaan di bidang perpajakan dan mengefisiensikan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penelaahan Pajak (Tax Review). Mereview dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure).
- Administrasi Perpajakan (Tax Administration Services). Memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan meliputi : permohonan NPWP Pusat maupun Cabang, Surat Pengukuhan PKP, pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha, Sentralisasi PPN.