Konsultan Pajak

Apa saja layanan konsultan pajak yang diberikan oleh Biro Jasa BSD??
SPT
Menyiapkan  dan Melaporkan Laporan Pajak Bulanan
  1. PPh Pasal 21
  2. Angsuran PPh Pasal 25 baik Perusahaan maupun Orang Pribadi
  3. PPh Pemotongan dan atau Pemungutan pada Pihak ke Tiga
  4. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
Menyiapkan dan Melaporkan SPT Tahunan
  1. PPh Badan
  2. PPh Orang Pribadi
Jasa Pajak Lainnya
  • Konsultasi Perpajakan (Tax Consultation Services). Memberikan konsultasi baik lisan maupun tertulis, memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan terkait.
  • Pemenuhan Perpajakan (Tax Compliance Services). Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
  • Perencanaan Pajak (Tax Planning). Menyusun perencanaan di bidang perpajakan dan mengefisiensikan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penelaahan Pajak (Tax Review). Mereview dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure). 
  • Administrasi Perpajakan (Tax Administration Services). Memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan meliputi : permohonan NPWP Pusat maupun Cabang, Surat Pengukuhan PKP, pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha, Sentralisasi PPN.