STNK



Bagi wajib pajak yang ingin memperpanjang masa berlaku STNK motor ataupun mobil, sekarang ini wajip pajak dapat melakukannya dengan sangat mudah dan cepat, baik itu untuk perpanjangan STNK tahunan ataupun untuk perpanjangan STNK 5 tahunan pergantian plat nomor polisi.
Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk memperpanjang STNK Tahunan :
  1. Kunjungin Kantor SAMSAT terdekat
  2. Ambil Formulir Pendaftaran yang sudah disiapkan (Formulir ini sangat sederhana, dan Anda tidak perlu mengisi apapun. Nanti form akan diisi oleh petugas)
  3. Menyerahkan STNK dan KTP asli beserta Formulir Pendaftaran (Disini STNK Anda akan dikeluarkan dari plastiknya, digabung dengan KTP asli dan formulir tadi akan disobek menjadi dua. Sobekan yang satu akan dijadikan satu dengan STNK, dan sobekan yang satunya lagi akan diserahkan kepada Anda untuk bukti).
  4. Setelah menunggu beberapa menit, Anda akan dipanggil ke loket kasir pembayaran. Setelah anda melakukan pembayaran dengan menunjukkan sobekan formulir tadi tunggu beberapa waktu, wajip pajak akan dipanggil lagi pada loket penyerahan STNK yang telah di perpanjang. Mudah bukan?
Perpanjang STNK terdiri dari dua (2) macam:
  • Perpanjangan STNK tahunan
  • Perpanjangan STNK 5 tahun.
Perpanjangan STNK tahunan adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK sebelah kanan
Perpanjangan STNK 5 tahun adalah pergantian kertas STNK kendaraan bermotor dimana masa berlaku stnk sudah sampai 5 tahun . Dalam pergantian kertas STNK akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.50.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 dan Rp.75.000 untuk kendaraan bermotor roda 4. Biaya tersebut tidak termasuk pajak. Setiap perpanjangan STNK 5 tahun, plat nomor kendaraan juga di ganti. Sehingga masa berlaku STNK dengan masa berlaku plat nomor polisi tetap sama. Biaya pergantian plat nomor atau TNKB dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor sebesar Rp. 30.000 untuk roda 2 dan Rp.50.000 untuk roda 4.
SYARAT PERPANJANGAN STNK 5 TAHUN
  1. Membawa kendaraan bermotor ke SAMSAT sesuai wilayah register STNK wajib pajak untuk cek fisik kendaraan bermotor.
  2. MENUNJUKAN BPKB ASLI KEPADA PETUGAS PENDAFTARAN PENERBITAN STNK
  3. MENYERAHKAN STNK & KTL KEPADA PETUGAS PENDAFTARAN UNTUK PENGGANTIAN STNK
  4. MELAMPIRKAN IDENTITAS PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR
Untuk atas nama Perorangan : KTP/SIM
Atas nama Badan hukum/ Badan Usaha:
  • Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
  • Surat keterangan Domisili perusahaan
  • Foto copy NPWP
  • Surat kuasa dibuat diatas kop surat perusahaan ditanda tangani minimal setingkat manager..
Solusi Perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara
  1. Langsung balik nama ke atas nama sendiri
  2. Mutasi kendaraan bermotor

PAJAK PROGRESIF

Walau sedikit terlambat informasinya, semoga informasi ini berguna bagi yang belum mengerti.
Salah satu cara dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta, diantaranya adalah menerapkan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor pribadi baik roda empat maupun roda dua. Penerapan pajak progresif kendaraan bermotor dilakukan mulai 3 Januari 2011. Kenaikan pajak tersebut diprediksi untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2011.
Dari data yang dihimpum oleh Polda Metro Jaya yang tahun ini tercatat jumlah kendaraan yang ada di jalan Jakarta, telah mencapai 11.362.396 unit kendaraan, maka pada 2011, tidak kurang dari 12.062.396 kendaraan akan memadati jalan di Jakarta.
Menurut Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, seiring dengan kenaikan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, tidak akan ada lagi penyalahgunaan alamat atau kepemilikan ganda untuk menghindari pajak progresif. Hal tersebut dimungkinkan karena mulai tahun depan DKI sudah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN).
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pasal 7 Serta Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Provinsi DKI Jakarta Ditetapkan oleh KEPMENDAGRI Nomor 25 tahun 2010 tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB serta PERGUB (Peraturan Gubernur DKI Jakarta) Nomor 140 Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
 A. Tarif pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan Pribadi :
Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:
  • Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
  • Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )
  • Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
  • Kendaraan keempat Dan Seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB)
B. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
  • TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
  • Angkutan Umum, Ambulans, Mobil jenazah dan Pemadam Kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 %
  • Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
C. Tarif Pajak kendaraan Bermotor Alat Berat dan Besar :
  • Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan tarif pajak sebesar 0,20 %
D. Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB) :
  • Penyerahan Pertama Sebesar 10 %
  • Penyerahan Kedua dan Seterusanya sebesar 1 %
E. Tarif khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar :
  • Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar 0,75 %
  • Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 %
F. Penjelasan Pasal 12 tentang pendaftaran :
Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan (Jual beli, Lelang, Tukar menukar, Waris/Hibah, atau Pemasukan ke dalam Badan Usaha)
Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis, penyerahan tersebut kepada Gubernur hal ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Apabila melalaikan Pasal 12 tentang pendaftaran akan mengakibatkan terkena Sanksi dan tarif Pajak Progresif, untuk informasi lebih lanjut para Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor SAMSAT di wilayah masing-masing.

Tarif Jasa

TARIF JASA PERPANJANGAN STNK SAMSAT JAKARTA SELATAN

Tarif perpanjangan STNK Mobil Rp. 150.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 400.000,-
Tarif perpanjangan STNK sepeda motor Rp. 100.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 400.000,-
Tarif jasa perpanjangan STNK SAMSAT Jakarta Barat
Tarif perpanjangan STNK Mobil Rp. 150.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 400.000,-
Tarif perpanjangan STNK sepeda motor Rp. 100.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 350.000,-
Tarif jasa perpanjangan STNK SAMSAT Jakarta Utara
Tarif perpanjangan STNK Mobil Rp. 150.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 400.000,-
Tarif perpanjangan STNK sepeda motor Rp. 100.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 350.000,-
Tarif jasa perpanjangan STNK SAMSAT Jakarta Timur
Tarif perpanjangan STNK Mobil Rp. 150.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 400.000,-
Tarif perpanjangan STNK sepeda motor Rp. 100.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 350.000,-
Tarif jasa perpanjangan STNK JSAMSAT Jakarta Pusat
Tarif perpanjangan STNK Mobil Rp. 150.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 400.000,-
Tarif perpanjangan STNK sepeda motor Rp. 100.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 350.000,-
Tarif jasa perpanjangan STNK SAMSAT Kota Depok
Tarif perpanjangan STNK Mobil Rp. 150.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 400.000,-
Tarif perpanjangan STNK sepeda motor Rp. 100.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 350.000,-
Tarif jasa perpanjangan STNK SAMSAT Cinere
Tarif perpanjangan STNK Mobil Rp. 150.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 400.000,-
Tarif perpanjangan STNK sepeda motor Rp. 100.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 350.000,-
Tarif jasa perpanjangan STNK SAMSAT Tangerang Selatan
Tarif perpanjangan STNK Mobil Rp. 150.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 400.000,-
Tarif perpanjangan STNK sepeda motor Rp. 100.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 350.000,-
Tarif jasa perpanjangan STNK Bumi Serpong Damai Kabupaten Tangerang
Tarif perpanjangan STNK Mobil Rp. 150.000,-
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 400.000,-
Tarif perpanjangan STNK sepeda motor Rp. 100.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 350.000,-
Tarif jasa perpanjangan STNK SAMSAT Balaraja Kabupaten Tangerang
Tarif perpanjangan STNK Mobil Rp. 250.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 500.000,-
Tarif perpanjangan STNK sepeda motor Rp. 200.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 450.000,-
Tarif jasa perpanjangan STNK Kota Tangerang Cimone
Tarif perpanjangan STNK Mobil Rp. 150.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 400.000,-
Tarif perpanjangan STNK sepeda motor Rp. 100.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 450.000,-
Tarif jasa perpanjangan STNK Ciledug Kota Tangerang
Tarif perpanjangan STNK Mobil Rp. 150.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 400.000,-
Tarif perpanjangan STNK sepeda motor Rp. 100.000,-
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 400.000,-
Tarif jasa perpanjangan STNK Bekasi Kota
Tarif perpanjangan STNK Mobil Rp. 150.000,-
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 400.000,-
Tarif perpanjangan STNK sepeda motor Rp. 100.000,-
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 400.000,-
Tarif jasa perpanjangan STNK SAMSAT Cikarang Kabupaten Bekasi
Tarif perpanjangan STNK Mobil Rp. 200.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 500.000,-
Tarif perpanjangan STNK sepeda motor Rp. 150.000
  • Apabila wajip pajak minta antar Jemput berkas kerumah atau kantor wilayah Jakarta akan dikenakan tambahan biaya antar jemput Rp. 100.000,-
  • Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, selain biaya jasa dan antar jemput, wajib pajak akan dikenakan lagi biaya tambahan cek fisik sebesar Rp.150.0000,- Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diluar pajak Rp. 450.000,

This entry was posted by slamet. Bookmark the permalink.

Leave a Reply